Sabtu, 30 Agustus 2008

SETRUKTUR PENGURUS BEM PERIODE 2007/2008

SUSUNAN KEPENGURUSAN
BEM STKIP HAMZANWADI SELONG PRIODE 2007/2008

Pelindung/Penasehat : Ketua STKIP HAMZANWADI Selong
Pembina : Pembantu Ketua III STKIP Hamzanwadi Selong.
Presma : Syukrul Hamdi
Sekpresma : Kusuma Arnadi
Bendahara : Nida’ul Hasanah
Mentri-mentri
1. Menteri Seni dan Olahraga (Khairurrahman)
a. Departemen Seni
1. Amir Fawaz
2.Fihirudin
b. Departemen Olahraga
1.Aliadin Riayat Saputra
2.Musabbihin
2. Menteri Komunikasi dan Informasi (Ilham Fahmi)
Dapartemen Komunikasi dan Informasi
1.Sehabuddin
2.Zainul Qirom
3. Menteri Advokasi dan kebijakan public (Najamuddin)
Departemen Kebijakan Public
1. .Agus Salim Adni
4. Menteri Pendidikan (M. Habiburrahman)
a. Departemen Kerohanian
1.AD. Muhassin
2. Zainul Muttaqin
b. Departemen Keilmuan, Penelitian dan Pengembangan
1. Ahmad Fathur
2.Bq. Ida Royanti
5. Menteri pemberdayaan perempuan (Bq. Sri Wedari)
Departemen pemberdayaan perempuan
1.Siti Khadijah
2.Musliana Dewi
6. Menteri kesejahtraan mahasiswa (Shahibul Ahyan)
Departemen Kesejahtraan
1.Aji Ismandiri
2 M. Azhari
7. Menteri Pengabdian Masyarakat (Hamzan Wathani)
Departemen Pengabdian
1. Safruddin
2. Zohrani
PROFIL BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
BEM STKIP HAMZANWADI SELONG LOMBOK TIMUR

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Hamzanwadi selong merupakan organisasi tertinggi kemahasiswaan yang dilegitimasi sebagai tampungan aspirasi tertinggi dalam menjalankan dialektika roda-roda aktivitas kampus baik dari segi civitas akademika maupun dalam hal kegiatan-kegiatan intra kurikuler kampus.
Dalam menjalankan aktivitasnya, BEM STKIP Hamzanwadi memiliki komposisi struktur yang terbentuk berdasarkan kesepakatan di forum tertinggi yakni “Kongres Mahasiswa”, di momen ini berbagai renungan/ refleksi atas kepemimpinan dalam menjalankan programnya dibahas dan kemudian menjadi suatu bahan evaluasi yang kemudian menjadi sebagai bentuk dan susunan rapi administratif yang memudahkan struktur kepemimpinan berikutnya terkoordinir dalam menjalakan program, hal ini lebih disebabkan atas pijakan kuat BEM yang memiliki visi misi jelas dan tercakup dalam pandangan umum BEM.
Adapun landasan kuat BEM dalam menjalankan segala bentuk kegiatan termaktub dalam beberapa konsesi yang disepakati bersama dan tertuang dalam :
1. Statuta STKIP Hamzanwadi Selong
2. AD/ ART BEM STKIP Hamzanwadi Selong (Revisi Hasil Kongres Mahasiswa STKIP 2007)
3. Rekomendasi/ Pandangan Umum BEM
4. APBO BEM STKIP Hamzanwadi
Komposisi struktur BEM terdiri dari beberapa pengurus harian yang terbagi dalam kerja-kerja departemen dengan pembagian kerja tertentu (terlampir), penentuan komposisi ini ditetapkan dengan kongres mahasiswa sebagai legalitas tertinggi. Di samping itu pula, adanya beberapa HMPS dan UKM yang berada di bawah naungan BEM membuat BEM sebagai titik sentral koordinasi, di samping menjalankan program hasil mandat dan amanat Kongres. Dalam konteks pengkoordinasian, BEM STKIP Hamzanwadi memayungi HMPS maupun UKM, beberapa kegiatan HMPS maupun UKM harus melalui koordinasi yang solid.
Sehingga setiap kegiatan UKM maupun HMPS praktis secara langsung atau tidak langsung merupakan kerja-kerja BEM.
pada konteks pengabdian masyarakat, BEM STKIP juga melakukan kerja-kerja kemasyarakatan dengan melakukan pendampingan-pendampingan, program-program dailogies guna mengenalkan visi misi serta pandangan umum BEM dan bagaimana korelasinya dengan kebutuhan masyarakat yang kemudian memberikan sebentuk solusi-solusi alternatif progresif ke depan dan menjadi sebntuk rekomendasi kecil dari diversivikasi persoalan-persoalan masayarakat terkini (program terlampir).
BEM STKIP Hamzanwadi juga tidak luput memberikan sebentuk lanjutan dimensi yang menjawab dinamika persoalan pendidikan Indonesia, ini terlihat bagaimana prosesi penyadaran-penyadaran baik secara solid maupun luas (berbentuk pelatihan-pelatihan, penyuluhan-penyuluhan, Dsb.) dalam bentuk program-program yang ilmiah dengan tetap menjunjung tinggi almamater beserta ketentuan yang tertuang dalam gerak civitas akademika.

Kamis, 28 Agustus 2008

PROGRAM KERJA

PROGRAM KERJA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) STKIP HAMZANWADI SELONG PERIODE 2007-2008


ANALISIS PROGRAM :
Dalam tahapan perancangan program ini, BEM STKIP mengambil suatu tindak analisis konkrit dengan memakai SWOT :
Strengthen
BEM STKIP Hamzanwadi memiliki susunan kepengurusan terstruktur dan memiliki kerja yang jelas di masing-masing bidangnya
BEM STKIP Hamzanwadi Selong telah memiliki Sekretariat dengan fasilitas komputer yang lengkap guna menunjang keberlangsungan program secara administratif
BEM STKIP Hamzanwadi Selong memiliki dana awal hasil dari usaha yang digalang untuk memenuhi kebutuhan program
BEM STKIP Hamzanwadi Selong memiliki kemampuan memobilisir massa mahasiswa dalam jumlah yang besar
BEM STKIP Hamzanwadi Selong berdasarkan fungsi memiliki legalitas dan legitimasi yang kuat di tataran kelembagaan mahasiswa baik dalam skup mahasiswa maupun lembaga.

Weakness
Struktur kepengurusan BEM STKIP Hamzanwadi Selong pada konteks personalianya masih nervous dalam tataran kerja yang diakibatkan oleh ketidakcocokan masing-masing personal pada bidang yang ditempatkan
dalam jajaran kepengurusan masih terjadi mis komunikasi yang akhirnya sering memunculkan konflik-konflik kecil
pada jajaran kepengurusan masih belum bisa terkonsolidasikan secara utuh dengan indikator pada rangkaian pertemuan yang telah diselenggarakan maupun ketika program telah berlangsung
jarangnya intensitas evaluasi kerja pada tataran kepengurusan
masih belum mampu menteorikan hasil-hasil kerja yang telah dilaksanakan dan jarang sekali dari rekomendasi-rekomendasi hasil pertemuan dilakasanakan secara komprehensif oleh masing-masing personalia yang ada pada kepengurusan BEM STKIP Hamzanwadi Selong
masih kurangnya kompetensi-kompetensi keorganisasian sehingga cenderung dalam pelaksanaan program BEM masih bercorak komandoisme
belum adanaya dana usaha yang tetap dari BEM STKIP Hamzanwadi Selong untuk menunjang biaya operasional kerja-kerja atas program yang dilaksanakan
BEM STKIP Hamzanwadi Selong belum memiliki corong propaganda yang kuat semisal bulletin atau yang lainnya, hal ini penting untuk mempropagandakan setiap rangkaian kerja yang telah dilaksanakan sebagai bentuk dari eksistensi BEM STKIP Hamzanwadi Selong

Opportunity
BEM STKIP Hamzanwadi Selong mendapatkan respon positif secara kelembagaan (unsur lembaga STKIP Hamzanwadi Selong, lembaga internal mahasiswa seperti UKM dan HMPS)
memiliki relasi yang kuat dengan BEM-Bem yang ada di Lombok Timur seperti IAIH Pancor-Anjani, UGR, STMIK/LPWn Pancor-Anjani. Hal ini mengindikasikan pada terbukanya akses dalam melaksanakan kerja-kerja BEM pada konteks lapangan politik BEM
BEM STKIP Hamzanwadi Selong telah meleburkan diri dalam uatu Alian besar yang bernama “GEMA PENA”.
BEM STKIP Hamzanwadi Selong masih menjadi KORWIL Wilayah Lotim untuk BEM NTB-RAYA

Treatment
adanya gesekan-gesekan eksternal dari oknum politik luar yang kerap kali merusak internal BEM.
Eksistensi BEM NTB Raya yang secara organisasi tidak menguntungkan masih bisa bergerak yang mengakibatkan pada lunturnya bargaining position, di samping itu tindakan pengklaiman yang bertubi-tubi yang sering merugikan BEM.
adanya organisasi eksternal mahasiswa yang berusaha merusak program-program BEM
pengaruh dari vakumnya BEM STKIP Hamzanwadi Selong pada periode sebelumnya

REKOMENDASI BEBERAPA PERTEMUAN DAN KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

Rekomendasi Internal
BEM STKIP Hamzanwadi Selong telah bersepakat untuk membangun semangat kolektivitas kerja dengan menjadikan masing-masing bidang sebagai sentrum konsolidasi kepengurusan BEM ketika berprogram
BEM STKIP Hamzanwadi Selong bersepakat untuk mendokumentasikan dan menteorikan segala macam pertemuan dan program
BEM STKIP Hamzanwadi Selong bersepakat untuk menggandeng seluruh UKM dan HMPS dalam melaksanakan program (kegiatan terlampir)
BEM STKIP Hamzanwadi Selong telah bersepakat untuk membuat program 1 tahun ke depan
BEM STKIP Selong bersepakat untuk merasavel kepengurusan setelah melihat kinerja pada masing-masing bidang (Hasil Resavel terlampir)

Rekomendasi Eksternal
BEM STKIP Hamzanwadi Selong bersepakat meleburkan diri dalam payung yang lebih besar, yakni Gerakan Mahasiswa Pendidikan Nasional (GEMA PENA)
BEM STKIP Hamzanwadi Selong telah bersepakat untuk menjadi fasilitator MUSWIL Bali-NTB yang dilaksanakan pada bulan Februari
BEM STKIP Hamzanwadi Selong bersepakat menindaklanjuti diskusi-diskusi rutin yang nantinya akan diarahkan pada program bersama yang terkait dengan isu-isu yang disuarakan pada tataran internal Bem dan kondisi kelokalan Lombok Timur, ini melibatkan seluruh BEM-BEM yang ada di Lombok Timur

PROGRAM KERJA
Dari beberapa analisis masalah, rangkaian rekomendasi program serta kegiatan yang sudah dilakukan, ,maka pada rapat internal BEM yang membahasa tentang program-program kerja pada, menghasilkan :
Menteri Seni dan Olah Raga
Departemen Seni
- Rencana pembentukan sanggar-sanggar Seni di masing-masing HMPS
- Penggabung UKM PENAR dengan UKM CMC yang nantinya membentuk UKM baru
- Mengadakan event-event seni diantaranya :
a. Seni tilawatil Qur’an
b. Pementasan teater
c. Pementasan musik
d. Pembinaan Korps Drum Band baik dalam tataran pengembangan internal maupun eksternal
Departemen Olah Raga
- Menghidupkan kembali UKM OSPORA
- Pembentukan cabang-cabang olahraga seperti Pencak Silat, Sepak bola, dll.
- Mengadakan event-event, seperti :
a. Pertandingan Sepak Bola antar HMPS (memeriahkan Milad STKIP)
b. Pertandingan Sepak Bola antar Kampus se- Pulau Lombok
c. Lomba Catur
Menteri Pendidikan
Departemen Kerohanian
- Program pada setiap perayaan hari besar Islam
- Diskusi-Diskusi intensif / seminar tentang teologi baik pada tataran internal maupun eksternal

Departemen Penelitian, keilmuan dan Pengembangan
- Diskusi intensif pada tataran mahasiswa dan menyiapkan bahan-bahan diskusi melalui TOR-TOR yang diberikan
- Seminar regional yang terkait dengan pendidikan (terlampir)
- Seminar Nasional Pendidikan
- Menyelenggarakan Muswil GEMA PENA
- Mengadakan penelitian-penelitian ilmiah sebagai isu yang nantinya dicuatkan pada tataran internal BEM dan menjadi bahan pekerjaan politik BEM

Menteri Advokasi dan Kebijakan Publik
Departemen Advokasi dan Kebijakan Publik
- Mengadakan pelatihan-pelatihan advokasi
- Membentuk tim-tim advokat pada tingkatan HMPS
- Diskusi soal kondisi kampus terkini dan bagaimana penyikapannya

Menteri Perempuan
Departemen Perempuan
- Latihan keterampilan manajemen mahasiswa khusus perempuan
- Diskusi-diskusi
- Bekerja sama dengan pemerintah untuk mengidentifikasi masalah-masalah pada perempuan yang terjadi di masyarakat khususnya mengenai kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga dan bersama pemerintah mencari solusi mengenai masalah itu.

Menteri Pengabdian Masyarakat
Departemen Pengabdian Masyarakat
- Melaksanakan Kemah Bakti Sosial
- Pendampingan Program eksternal HMPS dan UKM
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Departemen Kesejahteraan Mahasiswa
- Membuat identitas BEM (Kartu nama atau yang lainnya)
- Pendampingan pada mahasiswa yang bermasalah secara administrasi kelembagaan
- Membentuk dana usaha dalam bentuk Koperasi Mahasiswa atau yang lainnya.

Menteri Informasi dan Komunikasi
Departemen Informasi dan Komunikasi
- Pembuatan bulletin
- Pelatihan jurnalistik
- Pengadaan mading
- Pembenahan administrasi sekretariat
- Pembuatan kalender kemahasiswaan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI MAHASISWA
STKIP HAMZANWADI SELONG

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa STKIP Hamzanwadi Selong yang terdaftar
2. Anggota HMPS adalah mahasiswa yang terdaptar di prodi masing-masing
3. Anggota UKM adalah mahasiswa yang mendaptarkan dirinya pada UKM yang bersangkutan secara suka rela

Pasal 2
Aktifis
Aktifis adalah semua mahasiswa yang aktif dalam organisasi

Pasal 3
Hak-hak Anggota
1. Menyalurkan pendapat atau saran, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tulisan pada pimpinan organisasi
2. Dapat Memilih Atau Dipilih
3. Mengikuti Kaderisasi
4. Mengikuti Kegiatan Organisasi

Pasal 4
Pemberhentian anggota
Anggota dapat diberhentikan karena :
1. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi atau lembaga
2. bertindak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi

Pasal 5
Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Diberhentikan atau dipecat
Pasal 6
Prosedur Sekorsing Anggota adalah :
1. Dalam keadaan darurat demi keselamatan organisasi pengurus atau usulan presiden mahasiswa kepada BEM STKIP Hamzanwadi Selong bersama mengambil keputusan pemecatan tampa menunggu usul dari pengurus bawahan.
2. Anggota yang dipecat dapat melakukan pembelaan pada rapat yang khusus dilakukan untuk itu.
BAB II
RANGKAP JABATAN
Pasal 7
Pengurus inti BEM tidak diperkenankan merangkap jabatan pada Organisasi Kemahasiswaan lain di STKIP Hamzanwadi Selong.

BAB III
KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 8
Kongres Mahasiswa adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi BEM STKIP Hamzanwadi Selong yang diselenggarakan sekali dalam satu tahun

Pasal 9
Musyawarah Mahasiswa Program Studi (Musma Prodi) adalah kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat HMPS yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun

Pasal 10
Musyawarah Anggota adalah kedaulatan tertinggi di tingkat UKM yang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun

BAB IV
KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 11
1. Organisasi induk kemahasiswaan yang selanjutnya disebut BEM merupakan organisasi kemahasiswaan tertinggi di STKIP Hamzanwadi Selong.
2. HMPS dan UKM adalah organisasi yang berada di bawah BEM

Pasal 12
Prosedur pembentukan Organisasi
1. Pembentukan organisasi kemahasiswaaan di tingkat HMPS, UKM dapat diterima apabila diusulkan oleh minimal 6 (enam) orang mahasiswa
2. Masa persiapan organisasi yang akan dibentuk adalah minimal 5 (lima) bulan
3. Selama masa persiapan, yang harus dipenuhi adalah :
a. Jumlah anggota minimal 20 (dua puluh) orang
b. Membentuk pengurus
c. Memiliki pedoman organisasi
4. Apabila ketentuan ayat 3 dan 4 pada pasal ini tidak terpenuhi, maka akan diberikan waktu 1 (Satu) bulan melakukan pembenahan administrasi
5. Jika ayat 4 (empat) pada pasal ini tidak terpenuhi maka usulan tersebut digugurkan.

BAB V
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI KEMAHASISWAAN
1. Susunan pengurus BEM adalah :
a. Dewan Penasehat Organisasi
b. Presiden Mahasiswa
c. Sekretaris Presiden Mahasiswa
d. Bendahara Umum
e. Menteri-menteri (sesuai kebutuhan pengurus inti)
2. Susunan pengurus BEM ditetapkan dan disahkan oleh kongres mahasiswa
3. Masa Jabatan BEM adalah satu tahun terhitung sejak tanggal dilantik/serah terima jabatan.

Pasal 14
Susunan pengurus HMPS dan UKM diatur oleh pedoman organisasi masing-masing

BAB VI
SYARAT-SYARAT PIMPINAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 15
Syarat-syarat umum dapat menjadi pengurus BEM adalah :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Memiliki Integritas Ke-NW-an
3. Pernah mengikuti pendidikan Manajemen
4. Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam tugas organisasi
5. Pernah menjadi pengurus Organisasi
6. Sehat jasmani dan rohani

Pasal 16
Pergantian antar waktu pengurus HMPS terjadi karena :
1. Meninggal dunia
2. atas permintaan sendiri
3. diberhentikan melalui kongres mahasiswa luarbiasa
Pasal 17
1. Pergantian pengurus BEM yang lowong dilakukan oleh rapat pimpinan organisasi bersangkutan
2. Pergantian pengurus BEM dilakukan oleh rapat pengurus

Pasal 18
Masa jabatan pergantian antar waktu berkahir pada waktu masa jabatan yang diganti berakhir

BAB VII
SUSUNAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENASEHAT

Pasal 19
Susunan Dewan Penasehat Organisasi Kemahasiswaan :
a. Pembantu ketua III
b. Pembina HMPS
c. Pembina UKM
BAB VIII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 20
1. Badan khusus adalah institusi profesional yang dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi
2. Badan khusus ini bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa
3. Bilamana badan khusus hendak mengadakan hubungan ke luarterlebih dahulu harus mendapat persetujuan pengurus BEM.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 21
1. Status kongres mahasiswa meliputi
a. Pemegang kedaulatan tertinggi kemahasiswaan
b. Merupakan pengurus BEM, HMPS dan UKM
c. Kongres dilaksanakan satu kali dalam satu tahun
2. Kekuasaan kongres mahasiswa
a. Menilai kebijakan dan laporan pertanggung jawaban pengurus BEM
b. Memilih pengurus BEM yang baru
c. Menyempurnakan dan menetapkan pengurus BEM
d. Menyusun GBHO dan APBO serta rekomendasi
e. Menetapkan berbagai keputusan yang menjadi kewenagan kongres mahasiswa
3. Peserta kongres mahasiswa :
a. Peserta kongres mahasiswa berasal dari unsur BEM, HMPS, UKM, Korti-korti dan Peninjau
b. Peninjau kongres mahasiswa ditentukan oleh pengurus BEM
c. Peserta kongres mahasiswa mempunyaihak suara dan bicara, sedangkan peninjau hanya memiliki hak bicara
d. Peserta masing-masing Semua pengurus BEM, 2 orang pengurus HMPS, 2 orang pengurus UKM, korti-korti dan peninjau

BAB X
RAPAT KERJA PENGURUS BEM, HMPS, DAN UKM
Pasal 22
1. Rapat kerja pengurus BEM adalah musyawarah pimpinan pleno pengurus BEM yang berstatus sebagai forum pembahasan GBHO yang diputuskan kongres yang diselenggarakan satu kali
2. Kekuasaan rapat kerja BEM adalah merumuskan alternatif pemecahan masalah pelaksanaan GBHO
Pasal 23
Rapat kerja HMPS dan UKM diatur dalam pedoman organisasi masing-masing

BAB XI
RAPAT-RAPAT LAIN

Pasal 24
Rapat-rapat lain dapat dilaksanakan oleh pengurus BEM STKIP Hamzanwadi Selong, UKM dan HMPS

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 25
Keuangan bersal dari Lembaga STKIP Hamzanwadi Selong yang diambil dari dana kemahasiswaan
BAB XIII
PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur oleh :
a. Rapat pimpinan organisasi
b. Keputusan Presiden Mahasiswa

ANGGARAN DASAR

RANCANGAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI KEMAHASISWAAN
BEM STKIP HAMZANWADI SELONG


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 1
1. Organisasi kemahasiswaan ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM STKIP Hamzanwadi Selong
2. Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM STKIP Hamzanwadi Selong berkedudukan di bawah lembaga STKIP Hamzanwadi Selong.

BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pasal 2
BEM STKIP Hamzanwadi Selong adalah wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

Pasal 3
BEM STKIP Hamzanwadi Selong bertujuan menciptakan insan yang organisatoris, akademis dan agamis.

BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
BEM STKIP Hamzanwadi Selong bersifat fleksibel dan bertanggung jawab.

Pasal 5
BEM STKIP Hamzanwadi Selong berfungsi
a. Sebagai Induk organisasi Kemahasiswaan STKIP Hamzanwadi Selong
b. Untuk menampung, menyalurkan, memperjuangkan aspirasi mahasiswa STKIP Hamzanwadi Selong
c. Wadah koordinasi kegiatan organisasi kemahasiswaan di STKIP Hamzanwadi Selong
d. Wahana pengembangan potensi dan jati diri mahasiswa STKIP Hamzanwadi Selong sebagai insan akademis, organisatoris dan agamis.

Pasal 6
BEM STKIP Hamzanwadi Selong mempunyai tugas pokok mewakili mahasiswa melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), memberikan pendapat dan usulan kepada STKIP Hamzanwadi Selong yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional perguruan tinggi.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI KEMAHASISWAAN STKIP HAMZANWADI SELONG
Pasal 7
1. Struktur Organisasi Kemahasiswaan terdiri dari
a. Dewan Penasehat Organisasi (DPO) dipimpin oleh Pembantu Ketua III STKIP Hamzanwadi Selong
b. Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM)
c. BEM STKIP Hamzanwadi Selong dipimpin oleh Presiden Mahasiswa (Presma)
2. BEM adalah Organisasi Kemahasiswaan tertinggi di STKIP Hamzanwadi Selong
3. HMPS adalah Organisasi Tertinggi di tingkat Program Studi di bawah Ketua Prodi
4. UKM adalah Organisasi setingkat dengan HMPS di bawah BEM STKIP Hamzanwadi Selong
5. UKM dan HMPS dalam koordinasi BEM

BAB V
KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 8
1. BEM STKIP Hamzanwadi Selong berkewajiban melaksanakan GBHO dan kebijaksanaan lain sesuai dengan AD ART keputusan Kongres
2. Memberikan pertanggungjawaban kepada kongres dalam bentuk lisan dan tulisan
3. BEM STKIP Hamzanwadi Selong mempunyai wewenang membuka kebijaksanaan sesuai dengan AD ART Keputusan Kongres

Pasal 9
1. HMPS berkewajiban memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Tertinggi masing Program Studi dan BEM
2. Melaksanakan Keputusan Musyawarah di lembaga masing-masing

Pasal 10
HMPS berwenang menentukan kebijaksanaan yang sesuai dengan AD/ART dan keputusan-keputusan Musyawarah
Pasal 11
1. UKM berkewajiban :
a. Memberikan Pertanggung jawaban kepada Musyawarah tertinggi masing-masing UKM dan BEM
b. Melaksanakn keputusan musyawarah tertinggi di Lembaga masing-masing UKM
2. UKM berkewajiban melaksanakn kebijaksanaan sesuai dengan musyawarah dan keputusan Kongres

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI

Pasal 12
1. Kepengurusan BEM STKIP Hamzanwadi Selong terdiri dari Presma, Sekretaris Presma dan Bendahara Umum
2. Kepengurusan BEM STKIP Hamzanwadi Selong ditetapkan dalam Kongres dan disahkan oleh Ketua STKIP Hamzanwadi Selong dengan Surat Keputusan

Pasal 13
1. Masa Bakti BEM STKIP Hamzanwadi Selong 1 (satu) Tahun dan khusus untuk Presma tidak dapat dipilihlagi dalam kepengurusan berikutnya
2. Apa bila Presma BEM STKIP Hazanwadi Selong berhalangan tetap, sedangkan masa jabatannya belum berakhir maka kedudukan Presma diganti oleh Sekretaris Presma.
3. Pengurus BEM STKIP Hamzanwadi Selong berkahir karena masa baktinya selesai, Studi selesai, meninggal dunia, dan diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban sebagai pengurus atau hal lain yang menggunakan Almamater
Pasal 14
Pengurus HMPS dan UKM diatur dalm pedoman organisasi masing-masing

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENASEHAT

Pasal 15
1. Dwan Penasehat bertugas memberikan arahan dan bimbingan kepada pengurus BEM, HMPS dan UKM dalam merancang dan melaksanakan program kegiatannya.
2. Majlis permusyawaratan Mahasiswa bertugas :
a. Menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Mahasiswa
b. Membuat dan mengesahkan Undang-undang BEM STKIP Hamzanwadi Selong

BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH

Pasal 16
1. Musyawarah tertinggi BEM adalah Kongres Mahasiswa yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh pengurus BEM, HMPS, UKM, Korti dan Peninjau
2. Kekuasaan dan wewenang kongres
a. Menilai kebijaksanaan dan pertanggung jawaban pengurus
b. Memilih pengurus BEM yang baru
c. Menyempurnakan AD/ART, GBHO, APBO dan Rekomendasi
d. Menetapkan berbagai keputusan yang menjadi wewenang kongres
3. Peserta Kongres berasal dari Pengurus BEM, HMPS, UKM dan Korti
4. Peserta Kongres mempunyai hak suara dan hak bicara dengan peninjau hanya memiliki hak bicara
5. Pimpinan sidang dipilih oleh anggota kongres
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari yang berhak hadir
7. Banyaknya peserta masing semua pengurus BEM STKIP Hamzanwadi Selong, Masing-masing Ketua Umum HMPS dan UKM, Korti-korti dan Peninjau
8. Setelah laporan pengurus disampaikan maka pengurus BEM dinyatakan demisioner
Pasal 17
1. Musyawrah tertinggi di tingkat HMPS disebut Musyawarah Program Studi yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh perwakilan kelas masing-masing
2. Musyawarah tertinggi di tingkat UKM disebut Musyawarah Anggota yang dilaksanakn satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh anggota masing-masing.
3. Wewenang musyawarah Program Studi
a. Menilai pertanggung jawaban pengurus HMPS
b. Memilih pengurus HMPS yang baru
c. Mengevaluasi program kerja HMPS
4. Wewenang musyawarah anggota UKM
a. Menilai laporan pengurus UKM
b. Memilih pengurus UKM yang baru
c. Menetapkan AD/ART, GBHO, APBO dan rekomondasi

BAB IX
PEMBIAYAAN

Untuk pembiayaan organisasi kemahasiswaan STKIP Hamzanwadi Selong dibebankan :
a. Lembaga STKIP Hamzanwadi Selong
b. Usaha-usaha lain yang tidak merugikan lembaga STKI P dan Organisasi

BAB X
HUBUNGAN KERJASAMA

Pasal 19
Organisasi Mahasiswa dapat menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan profesi/fungsional dan pemerintah yang bersifat saling menguntungkan dan tidak mengikat.

BAB XI
PELANTIKAN

Pasal 20
Panitia Kongres melaporkan semua hasil kongres untuk disahkan oleh Ketua STKIP Hamzanwadi Selong
Maksimal dua minggu seletelah kongres, Panitia melaksanakan acara pelantikan pengurus BEM yang baru

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 21
1. Pembubaran Organisasi Kemahasiswaan dapat dilaksanakan dalam Kongres Mahasiswa Luar Biasa yang dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tinga) dari peserta yang hadir
2. Bilamana Organisasi Kemahasiswaan dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan oleh suatu musyawarah (kongres) yang dilaksanakan oleh sebuah panitia likuidasi yang ditunjuk pada waktu pembubaran itu dan kongres memutuskan untuk menyerahkan sisa kekayaan organisasi ke Lembaga setelah dikurangi dengan hutang-hutang organisasi.
3. Organisasi kemahasiswaan yang sudah dibubarkan hak milik haknya diserahkan ke Lembaga

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 32
1. Anggaran Dasar ini hanya dirubah dan diganti melalui kongres mahasiswa tahun berikutnya
2. segala sesuatu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.