Kamis, 28 Agustus 2008

ANGGARAN DASAR

RANCANGAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI KEMAHASISWAAN
BEM STKIP HAMZANWADI SELONG


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 1
1. Organisasi kemahasiswaan ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM STKIP Hamzanwadi Selong
2. Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM STKIP Hamzanwadi Selong berkedudukan di bawah lembaga STKIP Hamzanwadi Selong.

BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pasal 2
BEM STKIP Hamzanwadi Selong adalah wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

Pasal 3
BEM STKIP Hamzanwadi Selong bertujuan menciptakan insan yang organisatoris, akademis dan agamis.

BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
BEM STKIP Hamzanwadi Selong bersifat fleksibel dan bertanggung jawab.

Pasal 5
BEM STKIP Hamzanwadi Selong berfungsi
a. Sebagai Induk organisasi Kemahasiswaan STKIP Hamzanwadi Selong
b. Untuk menampung, menyalurkan, memperjuangkan aspirasi mahasiswa STKIP Hamzanwadi Selong
c. Wadah koordinasi kegiatan organisasi kemahasiswaan di STKIP Hamzanwadi Selong
d. Wahana pengembangan potensi dan jati diri mahasiswa STKIP Hamzanwadi Selong sebagai insan akademis, organisatoris dan agamis.

Pasal 6
BEM STKIP Hamzanwadi Selong mempunyai tugas pokok mewakili mahasiswa melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), memberikan pendapat dan usulan kepada STKIP Hamzanwadi Selong yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional perguruan tinggi.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI KEMAHASISWAAN STKIP HAMZANWADI SELONG
Pasal 7
1. Struktur Organisasi Kemahasiswaan terdiri dari
a. Dewan Penasehat Organisasi (DPO) dipimpin oleh Pembantu Ketua III STKIP Hamzanwadi Selong
b. Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM)
c. BEM STKIP Hamzanwadi Selong dipimpin oleh Presiden Mahasiswa (Presma)
2. BEM adalah Organisasi Kemahasiswaan tertinggi di STKIP Hamzanwadi Selong
3. HMPS adalah Organisasi Tertinggi di tingkat Program Studi di bawah Ketua Prodi
4. UKM adalah Organisasi setingkat dengan HMPS di bawah BEM STKIP Hamzanwadi Selong
5. UKM dan HMPS dalam koordinasi BEM

BAB V
KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 8
1. BEM STKIP Hamzanwadi Selong berkewajiban melaksanakan GBHO dan kebijaksanaan lain sesuai dengan AD ART keputusan Kongres
2. Memberikan pertanggungjawaban kepada kongres dalam bentuk lisan dan tulisan
3. BEM STKIP Hamzanwadi Selong mempunyai wewenang membuka kebijaksanaan sesuai dengan AD ART Keputusan Kongres

Pasal 9
1. HMPS berkewajiban memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Tertinggi masing Program Studi dan BEM
2. Melaksanakan Keputusan Musyawarah di lembaga masing-masing

Pasal 10
HMPS berwenang menentukan kebijaksanaan yang sesuai dengan AD/ART dan keputusan-keputusan Musyawarah
Pasal 11
1. UKM berkewajiban :
a. Memberikan Pertanggung jawaban kepada Musyawarah tertinggi masing-masing UKM dan BEM
b. Melaksanakn keputusan musyawarah tertinggi di Lembaga masing-masing UKM
2. UKM berkewajiban melaksanakn kebijaksanaan sesuai dengan musyawarah dan keputusan Kongres

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI

Pasal 12
1. Kepengurusan BEM STKIP Hamzanwadi Selong terdiri dari Presma, Sekretaris Presma dan Bendahara Umum
2. Kepengurusan BEM STKIP Hamzanwadi Selong ditetapkan dalam Kongres dan disahkan oleh Ketua STKIP Hamzanwadi Selong dengan Surat Keputusan

Pasal 13
1. Masa Bakti BEM STKIP Hamzanwadi Selong 1 (satu) Tahun dan khusus untuk Presma tidak dapat dipilihlagi dalam kepengurusan berikutnya
2. Apa bila Presma BEM STKIP Hazanwadi Selong berhalangan tetap, sedangkan masa jabatannya belum berakhir maka kedudukan Presma diganti oleh Sekretaris Presma.
3. Pengurus BEM STKIP Hamzanwadi Selong berkahir karena masa baktinya selesai, Studi selesai, meninggal dunia, dan diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban sebagai pengurus atau hal lain yang menggunakan Almamater
Pasal 14
Pengurus HMPS dan UKM diatur dalm pedoman organisasi masing-masing

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENASEHAT

Pasal 15
1. Dwan Penasehat bertugas memberikan arahan dan bimbingan kepada pengurus BEM, HMPS dan UKM dalam merancang dan melaksanakan program kegiatannya.
2. Majlis permusyawaratan Mahasiswa bertugas :
a. Menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Mahasiswa
b. Membuat dan mengesahkan Undang-undang BEM STKIP Hamzanwadi Selong

BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH

Pasal 16
1. Musyawarah tertinggi BEM adalah Kongres Mahasiswa yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh pengurus BEM, HMPS, UKM, Korti dan Peninjau
2. Kekuasaan dan wewenang kongres
a. Menilai kebijaksanaan dan pertanggung jawaban pengurus
b. Memilih pengurus BEM yang baru
c. Menyempurnakan AD/ART, GBHO, APBO dan Rekomendasi
d. Menetapkan berbagai keputusan yang menjadi wewenang kongres
3. Peserta Kongres berasal dari Pengurus BEM, HMPS, UKM dan Korti
4. Peserta Kongres mempunyai hak suara dan hak bicara dengan peninjau hanya memiliki hak bicara
5. Pimpinan sidang dipilih oleh anggota kongres
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari yang berhak hadir
7. Banyaknya peserta masing semua pengurus BEM STKIP Hamzanwadi Selong, Masing-masing Ketua Umum HMPS dan UKM, Korti-korti dan Peninjau
8. Setelah laporan pengurus disampaikan maka pengurus BEM dinyatakan demisioner
Pasal 17
1. Musyawrah tertinggi di tingkat HMPS disebut Musyawarah Program Studi yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh perwakilan kelas masing-masing
2. Musyawarah tertinggi di tingkat UKM disebut Musyawarah Anggota yang dilaksanakn satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh anggota masing-masing.
3. Wewenang musyawarah Program Studi
a. Menilai pertanggung jawaban pengurus HMPS
b. Memilih pengurus HMPS yang baru
c. Mengevaluasi program kerja HMPS
4. Wewenang musyawarah anggota UKM
a. Menilai laporan pengurus UKM
b. Memilih pengurus UKM yang baru
c. Menetapkan AD/ART, GBHO, APBO dan rekomondasi

BAB IX
PEMBIAYAAN

Untuk pembiayaan organisasi kemahasiswaan STKIP Hamzanwadi Selong dibebankan :
a. Lembaga STKIP Hamzanwadi Selong
b. Usaha-usaha lain yang tidak merugikan lembaga STKI P dan Organisasi

BAB X
HUBUNGAN KERJASAMA

Pasal 19
Organisasi Mahasiswa dapat menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan profesi/fungsional dan pemerintah yang bersifat saling menguntungkan dan tidak mengikat.

BAB XI
PELANTIKAN

Pasal 20
Panitia Kongres melaporkan semua hasil kongres untuk disahkan oleh Ketua STKIP Hamzanwadi Selong
Maksimal dua minggu seletelah kongres, Panitia melaksanakan acara pelantikan pengurus BEM yang baru

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 21
1. Pembubaran Organisasi Kemahasiswaan dapat dilaksanakan dalam Kongres Mahasiswa Luar Biasa yang dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tinga) dari peserta yang hadir
2. Bilamana Organisasi Kemahasiswaan dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan oleh suatu musyawarah (kongres) yang dilaksanakan oleh sebuah panitia likuidasi yang ditunjuk pada waktu pembubaran itu dan kongres memutuskan untuk menyerahkan sisa kekayaan organisasi ke Lembaga setelah dikurangi dengan hutang-hutang organisasi.
3. Organisasi kemahasiswaan yang sudah dibubarkan hak milik haknya diserahkan ke Lembaga

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 32
1. Anggaran Dasar ini hanya dirubah dan diganti melalui kongres mahasiswa tahun berikutnya
2. segala sesuatu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Tidak ada komentar: