Kamis, 28 Agustus 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI MAHASISWA
STKIP HAMZANWADI SELONG

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa STKIP Hamzanwadi Selong yang terdaftar
2. Anggota HMPS adalah mahasiswa yang terdaptar di prodi masing-masing
3. Anggota UKM adalah mahasiswa yang mendaptarkan dirinya pada UKM yang bersangkutan secara suka rela

Pasal 2
Aktifis
Aktifis adalah semua mahasiswa yang aktif dalam organisasi

Pasal 3
Hak-hak Anggota
1. Menyalurkan pendapat atau saran, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tulisan pada pimpinan organisasi
2. Dapat Memilih Atau Dipilih
3. Mengikuti Kaderisasi
4. Mengikuti Kegiatan Organisasi

Pasal 4
Pemberhentian anggota
Anggota dapat diberhentikan karena :
1. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi atau lembaga
2. bertindak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi

Pasal 5
Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Diberhentikan atau dipecat
Pasal 6
Prosedur Sekorsing Anggota adalah :
1. Dalam keadaan darurat demi keselamatan organisasi pengurus atau usulan presiden mahasiswa kepada BEM STKIP Hamzanwadi Selong bersama mengambil keputusan pemecatan tampa menunggu usul dari pengurus bawahan.
2. Anggota yang dipecat dapat melakukan pembelaan pada rapat yang khusus dilakukan untuk itu.
BAB II
RANGKAP JABATAN
Pasal 7
Pengurus inti BEM tidak diperkenankan merangkap jabatan pada Organisasi Kemahasiswaan lain di STKIP Hamzanwadi Selong.

BAB III
KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 8
Kongres Mahasiswa adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi BEM STKIP Hamzanwadi Selong yang diselenggarakan sekali dalam satu tahun

Pasal 9
Musyawarah Mahasiswa Program Studi (Musma Prodi) adalah kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat HMPS yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun

Pasal 10
Musyawarah Anggota adalah kedaulatan tertinggi di tingkat UKM yang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun

BAB IV
KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 11
1. Organisasi induk kemahasiswaan yang selanjutnya disebut BEM merupakan organisasi kemahasiswaan tertinggi di STKIP Hamzanwadi Selong.
2. HMPS dan UKM adalah organisasi yang berada di bawah BEM

Pasal 12
Prosedur pembentukan Organisasi
1. Pembentukan organisasi kemahasiswaaan di tingkat HMPS, UKM dapat diterima apabila diusulkan oleh minimal 6 (enam) orang mahasiswa
2. Masa persiapan organisasi yang akan dibentuk adalah minimal 5 (lima) bulan
3. Selama masa persiapan, yang harus dipenuhi adalah :
a. Jumlah anggota minimal 20 (dua puluh) orang
b. Membentuk pengurus
c. Memiliki pedoman organisasi
4. Apabila ketentuan ayat 3 dan 4 pada pasal ini tidak terpenuhi, maka akan diberikan waktu 1 (Satu) bulan melakukan pembenahan administrasi
5. Jika ayat 4 (empat) pada pasal ini tidak terpenuhi maka usulan tersebut digugurkan.

BAB V
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI KEMAHASISWAAN
1. Susunan pengurus BEM adalah :
a. Dewan Penasehat Organisasi
b. Presiden Mahasiswa
c. Sekretaris Presiden Mahasiswa
d. Bendahara Umum
e. Menteri-menteri (sesuai kebutuhan pengurus inti)
2. Susunan pengurus BEM ditetapkan dan disahkan oleh kongres mahasiswa
3. Masa Jabatan BEM adalah satu tahun terhitung sejak tanggal dilantik/serah terima jabatan.

Pasal 14
Susunan pengurus HMPS dan UKM diatur oleh pedoman organisasi masing-masing

BAB VI
SYARAT-SYARAT PIMPINAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 15
Syarat-syarat umum dapat menjadi pengurus BEM adalah :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Memiliki Integritas Ke-NW-an
3. Pernah mengikuti pendidikan Manajemen
4. Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam tugas organisasi
5. Pernah menjadi pengurus Organisasi
6. Sehat jasmani dan rohani

Pasal 16
Pergantian antar waktu pengurus HMPS terjadi karena :
1. Meninggal dunia
2. atas permintaan sendiri
3. diberhentikan melalui kongres mahasiswa luarbiasa
Pasal 17
1. Pergantian pengurus BEM yang lowong dilakukan oleh rapat pimpinan organisasi bersangkutan
2. Pergantian pengurus BEM dilakukan oleh rapat pengurus

Pasal 18
Masa jabatan pergantian antar waktu berkahir pada waktu masa jabatan yang diganti berakhir

BAB VII
SUSUNAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENASEHAT

Pasal 19
Susunan Dewan Penasehat Organisasi Kemahasiswaan :
a. Pembantu ketua III
b. Pembina HMPS
c. Pembina UKM
BAB VIII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 20
1. Badan khusus adalah institusi profesional yang dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi
2. Badan khusus ini bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa
3. Bilamana badan khusus hendak mengadakan hubungan ke luarterlebih dahulu harus mendapat persetujuan pengurus BEM.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 21
1. Status kongres mahasiswa meliputi
a. Pemegang kedaulatan tertinggi kemahasiswaan
b. Merupakan pengurus BEM, HMPS dan UKM
c. Kongres dilaksanakan satu kali dalam satu tahun
2. Kekuasaan kongres mahasiswa
a. Menilai kebijakan dan laporan pertanggung jawaban pengurus BEM
b. Memilih pengurus BEM yang baru
c. Menyempurnakan dan menetapkan pengurus BEM
d. Menyusun GBHO dan APBO serta rekomendasi
e. Menetapkan berbagai keputusan yang menjadi kewenagan kongres mahasiswa
3. Peserta kongres mahasiswa :
a. Peserta kongres mahasiswa berasal dari unsur BEM, HMPS, UKM, Korti-korti dan Peninjau
b. Peninjau kongres mahasiswa ditentukan oleh pengurus BEM
c. Peserta kongres mahasiswa mempunyaihak suara dan bicara, sedangkan peninjau hanya memiliki hak bicara
d. Peserta masing-masing Semua pengurus BEM, 2 orang pengurus HMPS, 2 orang pengurus UKM, korti-korti dan peninjau

BAB X
RAPAT KERJA PENGURUS BEM, HMPS, DAN UKM
Pasal 22
1. Rapat kerja pengurus BEM adalah musyawarah pimpinan pleno pengurus BEM yang berstatus sebagai forum pembahasan GBHO yang diputuskan kongres yang diselenggarakan satu kali
2. Kekuasaan rapat kerja BEM adalah merumuskan alternatif pemecahan masalah pelaksanaan GBHO
Pasal 23
Rapat kerja HMPS dan UKM diatur dalam pedoman organisasi masing-masing

BAB XI
RAPAT-RAPAT LAIN

Pasal 24
Rapat-rapat lain dapat dilaksanakan oleh pengurus BEM STKIP Hamzanwadi Selong, UKM dan HMPS

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 25
Keuangan bersal dari Lembaga STKIP Hamzanwadi Selong yang diambil dari dana kemahasiswaan
BAB XIII
PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur oleh :
a. Rapat pimpinan organisasi
b. Keputusan Presiden Mahasiswa

2 komentar:

ARMIN SUBHANI mengatakan...

Posting Kuliah Online www.stkipselong.blogspot.com

syamilah alatthos mengatakan...

ASsalamlkmwrwb,,, STKIP hamzanwadi,,smoga di sana tetap aman damai tdk rusuh,spt kbanyakan universitas dindonesia i